1.Jelaskan pengertian masyarakat madani menurut bahasa,
kamus dan ilmuan!
o Bahasa
Menurut Bahasa, masyarakat madani Perkataan ‘Masyarakat” berasal dari bahasa Arab artinya pergaulan.
Dalam bahasa Latin disebut “Sosius”.
o Istilah
Masyarakat madani adalah sekelompok orang yang hidup dengan tertib
dan aman di bawah seperangkat nilai-nilai atau aturan yang mengandung unsur
saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain, jauh berbeda
dengan penampilan hidup dan kehidupan militer.
o Ilmuan
Anwar Ibrahim, Masyarakat Madani adalah suatu
sistem sosial subur berdasarkan prinsip moral yang menajamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari masyarakat
dan individu berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang didasarkan
pada UU dan bukan nafsu ayau keinginan individu.
Menurut Cendikiawan Muslim
Nurcholish Madjid mengenai Pengertian
Masyarakat Madani, Masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna
toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan
politik dan tingkah laku sosial.
1. Uraikan karakteristik masyarakat madani!
a.
Ukhuwwah (Persaudaraan).
Persaudaraan adalah ukhuwah Islamiyah
(seaqidah dan seiman). Wujud nyata
nilai-nilai persaudaraan antara lain: tolong-menolong, saling menghargai antara
satu dengan yang lain, saling melindungi dari kejahatan orang lain bukan
sebaliknya saling memukul, saling memaki, saling menyudutkan, saling menyerang,
menyinggung perasaan dan lain-lain. Nilai-nilai persdaudaraan dalam masyarakat
madani telah dicantumkan dalam Al-Quran surat al-Hujurat ayat 10 yang
menyatakan bahwa orang mukmin itu
bersaudara.
b.
Musawamah (Persamaan).
Musawamah
(persamaan) adalah persamaan kedudukan di sisi Allah yang membedakan hanya
ketaqwaannya. Baca dan tulis surat
al-Hujurat ayat 13 yang artinya menyatakan pada sisi Allah, kedudukan manusia
adalah sama. Yang melebihkan seseorang dari
yang lain.
c.
Tasamuh (toleransi).
Tasamuh adalah sikap atau perbuatan yang dapat membiarkan atau
menghargai pendirian, pendapat dan perbuatan orang lain, kendatipun tidak sama
dengan pendirian atau pendapat sendiri. Rumusan ini menyangkut rumusan sosial.
Dalam masyarakat majemuk, kita dapat hidup berdampingan dengan umat lain dalam
batas-batas yang telah ditentukan, tanpa mengorbankan aqidah yang telah diatur
secara jelas dan rinci dalam Al-Quran dan Hadis.
d.
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah sesama muslim kita wajib saling mengingatkan untuk berbuat
kebajikan dan mencegah dari yang mungkar dan memelihara hukum-hukum Allah. Baca
dan tulis ayat Q.S. at-Taubah ayat 112
e.
Musyawarah.
Dalam Al-Quran surat asy-syuura
ayat 38 dan surat Ali Imran ayat 159 (tulis dan terjemahkan ayat tersebut) dijelaskan bahwa untuk menyelesaikan segala
urusan hendaknya dengan cara musyawarah baik soal kemasyarakatan maupun soal
kehidupan social lainnya, misalnya masalah kenegaraan.
f.
Keadilan dan Menegakkan Keadilan.
Ciri ini sangat penting bagi kehidupan
masyarakat dan sangat diutamakan dalam ajaran Islam. Sebab, selain keadilan
merupakan keinginan manusia, juga merupakan kehendak Allah untuk mewujudkan
dalam kehidupan masyarakat. Keadilan menurut ajaran Islam adalah titik tolak,
proses dan tujuan yang harus dicapai. Karena itu banyak ayat dalam al-Quran
menyebutkan kewajiban orang untuk menegakkan keadilan, baik keadilan hukum
maupun keadilan sosial. Di antara ayat itu adalah surat an-Nisaa ayat 135 dan
Q.S. Al-Maidah ayat 8 yang menyebutkan kewajiban orang untuk menegakkan
keadilan, menjadi saksi yang adil kendatipun untuk diri sendiri, orang tua dan
kerabat, baik yang kaya maupun yang miskin
g.
Keseimbangan.
Keseimbangan adalah keseimbangan antara 1) hak dan kewajiban, 2) kewajiban individu dengan individu, 3) kewajiban
masyarakat dengan masyarakat, 4) kepentingan individu dengan kepentingan
masyarakat (Muhammad Daud Ali, 1998: 183-189).
2. Terangkan cara
mewujudkan masyarakat madani!
Untuk
mewujudkan masyarakat madani membutuhkan waktu dan sosialisasi yang panjang.
Perlu ada pemahaman tentang apa itu masyarakat madani atau masyarakat yang
berdasarkan ajaran Islam, dan kepada siapa akan diberi pemahaman tentang itu.
Upaya
menyandingkan Civil Society dan Masyarakat Madani dalam mewujudkan cita-cita
reformasi ( muslim tradisional dan modernis) dapat dilakukan dengan pendekatan
transformasi social budaya. Ini adalah pendekatan yang merupakan gabungan dari
pendekatan cultural dan structural, dimana tekanan diberikan kepada perlunya
kulturisasi islam yang dirangkai dengan upaya – upaya perubahan social untuk
membebaskan umat dan masyarakat Indonesia umumnya dari kemiskinan,
keterbelakangan dan kebodohan dll.
Melalui pendekatan transformasi ini civil society dianggap sebagai
salah satu pintu masuk penting bagi perjuang untuk membentuk system politik
demokratis yang menitikberatkan pada masalah peningkatan kemandirian masyarakat
dan perluasan ruang public atau kebebasan.Media menjadi salah satu wadah
pencerdasan dalam masyarakat kita baik media elektronik, cetak maupun media
audio visual seperti televisi. Melalui aksi, gerakan penulisan, diskusi dan
dialog antar elemen mahasiswa dan masyarakat akan mendukung menigkatnya
kesadaran mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
Permasalahan
kapitalisme, neo liberalisme menjadi suatu permasalahan yang tidak bisa instant
dalam hal penyelesaiannya. Tidak hanya dengan demonstrasi dan penyikapan
isu-isu yang parsial, akan tetapi penting untuk merumuskan sebuah alternative
dan gagasan besar akan solusi dari masalah besar ini.Sehingga dalam tataran
ini, mahasiswa mempunyai peran penting untuk merumuskan alternative jalan dan
pewacanaan kepada masyarakat bahwa propaganda-propaganda, transformasi ide-ide
neo liberalisme sungguh sangat lihai dalam era saat ini. Dengan mewacanakan adanya
musuh besar masyarakat dalam tema besar neoliberalisme akan menumbuhkan
kesadaran pada tataran dua elemen masyarakat, mahasiswa dan pemerintah,
sehingga kemakmuran, perubahan dan transformasi social, serta kemampuan dan
kemauan masyarakat untuk melakukan perubahan menjadi sesuatu yang sinergi.
3. Tulis Piagam
Madinah sebagai konstitusi pertama dan tertua di dunia! (Tugas Mandiri cari
di internet)
Berikut petikan lengkap terjemahan
Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
I.
PREAMBULE
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan
mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
II.PEMBENTUKAN
UMAT
-
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu
umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
-
Pasal 2: Kaum Muhajirin
(pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara
yang baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
-
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf,
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
-
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
III.
PERSATUAN SEAGAMA
-
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin
tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka,
tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
-
Pasal 12: Seorang mukmin tidak
dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan
dari padanya.
-
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang
takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu
secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah
seorang di antara mereka.
-
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh
membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh
pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
-
Pasal 15: Jaminan Allah satu.
Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin
itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
IV.
PERSATUAN SEGENAP WARGA NEGARA
-
Pasal 16: Sesungguhnya orang
Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
-
Pasal 17: Perdamaian mukminin
adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas
dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
-
Pasal 18: Setiap pasukan yang
berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
-
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu
membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang
beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
-
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib)
dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.
-
Pasal 21: Barang siapa yang
membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus
bersatu dalam menghukumnya.
-
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi
orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk
membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi
bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat
kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya
penyesalan dan tebusan.
-
Pasal 23: Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan
(keputusan) Muhammad SAW.
V.
GOLONGAN MINORITAS
-
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul
biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
-
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani
‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi
kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan
diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan
merusak diri dan keluarganya.
-
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu
Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau
khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
-
Pasal 32: Suku Jafnah dari
Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
-
Pasal 33: Banu Syutaybah
(diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan)
itu lain dari kejahatan (khianat).
-
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah
(diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
-
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar
kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
VI.
TUGAS WARGA NEGARA
-
Pasal 36: Tidak seorang pun
dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh
dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat
jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya,
kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
-
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada
kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan
muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling
memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada
pihak yang teraniaya.
-
Pasal 38: Kaum Yahudi memikul
biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
VII.
MELINDUNGI NEGARA
-
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu
tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
-
Pasal 40: Orang yang mendapat
jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak
merugikan dan tidak khianat.
-
Pasal 41: Tidak boleh jaminan
diberikan, kecuali seizin ahlinya.
VIII. PIMPINAN NEGARA
-
Pasal 42: Bila terjadi suatu
peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza
wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara
dan memandang baik isi Piagam ini.
-
Pasal 43: Sungguh tidak ada
perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
-
Pasal 44: Mereka (pendukung
Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
IX.
POLITIK PERDAMAIAN
-
Pasal 45: Apabila mereka
(pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika
mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan
perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib
melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
-
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws,
sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung
Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya
Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
X.
PENUTUP
-
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini
tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan
orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah
adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
4.
Apa manfaatnya jika masyarakat madani terbentuk
di Indonesia?
Manfaat yang diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah
terciptanya masyarakat Indonesia yang demokratis sebagai salah satu tuntutan reformasi
di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri. Di
samping itu, melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya
inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan. Selanjutnya, dengan terwujudnya
masyarakat madani, maka persoalan-persoalan besar bangsa Indonesia seperti:
konflik-konflik suku, agama, ras, etnik, golongan, kesenjangan sosial,
kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan pembagian “kue bangsa” antara pusat dan
daerah, saling curiga serta ketidakharmonisan pergaulan antarwarga dan
lain-lain yang selama Orde Baru lebih banyak ditutup-tutupi, direkayasa dan
dicarikan kambing hitamnya itu diharapkan dapat diselesaikan
secara arif, terbuka, tuntas, dan melegakan semua pihak, suatu prakondisi untuk
dapat mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat. Dengan
demikian, kekhawatiran akan terjadinya disintegrasi bangsa dapat dicegah.
https://teguhgoonerfirmansyah.wordpress.com/2014/09/04/contoh-makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani/
Komentar
Posting Komentar