1.Jelaskan pengertian masyarakat madani menurut bahasa, kamus dan ilmuan!
o   Bahasa
Menurut Bahasa, masyarakat madani Perkataan ‘Masyarakat” berasal dari bahasa Arab artinya pergaulan. Dalam bahasa Latin disebut “Sosius”.
o   Istilah
Masyarakat madani adalah sekelompok orang yang hidup dengan tertib dan aman di bawah seperangkat nilai-nilai atau aturan yang mengandung unsur saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain, jauh berbeda dengan penampilan hidup dan kehidupan militer.
o   Ilmuan
Anwar Ibrahim, Masyarakat Madani adalah suatu sistem sosial subur berdasarkan prinsip moral yang menajamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari masyarakat dan individu berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang didasarkan pada UU dan bukan nafsu ayau keinginan individu.
Menurut Cendikiawan Muslim Nurcholish Madjid mengenai Pengertian Masyarakat Madani, Masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.

1.       Uraikan karakteristik masyarakat madani!
a.       Ukhuwwah (Persaudaraan).
Persaudaraan adalah ukhuwah Islamiyah (seaqidah dan  seiman). Wujud nyata nilai-nilai persaudaraan antara lain: tolong-menolong, saling menghargai antara satu dengan yang lain, saling melindungi dari kejahatan orang lain bukan sebaliknya saling memukul, saling memaki, saling menyudutkan, saling menyerang, menyinggung perasaan dan lain-lain. Nilai-nilai persdaudaraan dalam masyarakat madani telah dicantumkan dalam Al-Quran surat al-Hujurat ayat 10 yang menyatakan bahwa orang  mukmin itu bersaudara.
b.       Musawamah (Persamaan).  
Musawamah (persamaan) adalah persamaan kedudukan di sisi Allah yang membedakan hanya ketaqwaannya. Baca dan tulis   surat al-Hujurat ayat 13 yang artinya menyatakan pada sisi Allah, kedudukan manusia adalah sama. Yang melebihkan seseorang dari yang lain.
c.        Tasamuh (toleransi).   
Tasamuh adalah sikap atau perbuatan yang dapat membiarkan atau menghargai pendirian, pendapat dan perbuatan orang lain, kendatipun tidak sama dengan pendirian atau pendapat sendiri. Rumusan ini menyangkut rumusan sosial. Dalam masyarakat majemuk, kita dapat hidup berdampingan dengan umat lain dalam batas-batas yang telah ditentukan, tanpa mengorbankan aqidah yang telah diatur secara jelas dan rinci dalam Al-Quran dan Hadis.
d.       Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah sesama muslim kita wajib saling mengingatkan untuk berbuat kebajikan dan mencegah dari yang mungkar dan memelihara hukum-hukum Allah. Baca dan tulis ayat Q.S. at-Taubah ayat 112
e.       Musyawarah.
Dalam Al-Quran surat asy-syuura ayat 38 dan surat Ali Imran ayat 159 (tulis dan terjemahkan ayat tersebut)  dijelaskan bahwa untuk menyelesaikan segala urusan hendaknya dengan cara musyawarah baik soal kemasyarakatan maupun soal kehidupan social lainnya, misalnya masalah kenegaraan.
f.        Keadilan dan Menegakkan Keadilan.
Ciri ini sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan sangat diutamakan dalam ajaran Islam. Sebab, selain keadilan merupakan keinginan manusia, juga merupakan kehendak Allah untuk mewujudkan dalam kehidupan masyarakat. Keadilan menurut ajaran Islam adalah titik tolak, proses dan tujuan yang harus dicapai. Karena itu banyak ayat dalam al-Quran menyebutkan kewajiban orang untuk menegakkan keadilan, baik keadilan hukum maupun keadilan sosial. Di antara ayat itu adalah surat an-Nisaa ayat 135 dan Q.S. Al-Maidah ayat 8 yang menyebutkan kewajiban orang untuk menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil kendatipun untuk diri sendiri, orang tua dan kerabat, baik yang kaya maupun yang miskin
g.       Keseimbangan.
Keseimbangan adalah keseimbangan antara 1) hak dan kewajiban, 2) kewajiban individu dengan individu, 3) kewajiban masyarakat dengan masyarakat, 4) kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat (Muhammad Daud Ali, 1998: 183-189).

2.       Terangkan cara mewujudkan masyarakat madani!
Untuk mewujudkan masyarakat madani membutuhkan waktu dan sosialisasi yang panjang. Perlu ada pemahaman tentang apa itu masyarakat madani atau masyarakat yang berdasarkan ajaran Islam, dan kepada siapa akan diberi pemahaman tentang itu.
Upaya menyandingkan Civil Society dan Masyarakat Madani dalam mewujudkan cita-cita reformasi ( muslim tradisional dan modernis) dapat dilakukan dengan pendekatan transformasi social budaya. Ini adalah pendekatan yang merupakan gabungan dari pendekatan cultural dan structural, dimana tekanan diberikan kepada perlunya kulturisasi islam yang dirangkai dengan upaya – upaya perubahan social untuk membebaskan umat dan masyarakat Indonesia umumnya dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan dll.
Melalui pendekatan transformasi ini civil society dianggap sebagai salah satu pintu masuk penting bagi perjuang untuk membentuk system politik demokratis yang menitikberatkan pada masalah peningkatan kemandirian masyarakat dan perluasan ruang public atau kebebasan.Media menjadi salah satu wadah pencerdasan dalam masyarakat kita baik media elektronik, cetak maupun media audio visual seperti televisi. Melalui aksi, gerakan penulisan, diskusi dan dialog antar elemen mahasiswa dan masyarakat akan mendukung menigkatnya kesadaran mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
Permasalahan kapitalisme, neo liberalisme menjadi suatu permasalahan yang tidak bisa instant dalam hal penyelesaiannya. Tidak hanya dengan demonstrasi dan penyikapan isu-isu yang parsial, akan tetapi penting untuk merumuskan sebuah alternative dan gagasan besar akan solusi dari masalah besar ini.Sehingga dalam tataran ini, mahasiswa mempunyai peran penting untuk merumuskan alternative jalan dan pewacanaan kepada masyarakat bahwa propaganda-propaganda, transformasi ide-ide neo liberalisme sungguh sangat lihai dalam era saat ini. Dengan mewacanakan adanya musuh besar masyarakat dalam tema besar neoliberalisme akan menumbuhkan kesadaran pada tataran dua elemen masyarakat, mahasiswa dan pemerintah, sehingga kemakmuran, perubahan dan transformasi social, serta kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melakukan perubahan menjadi sesuatu yang sinergi.
3.       Tulis Piagam Madinah sebagai konstitusi pertama dan tertua di dunia! (Tugas Mandiri cari di internet)
Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
I.        PREAMBULE
 Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.


II.PEMBENTUKAN UMAT
-          Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
-          Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
-          Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.



III.          PERSATUAN SEAGAMA
-          Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
-          Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
-          Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
-          Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
-          Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
IV.          PERSATUAN SEGENAP WARGA NEGARA
-          Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
-          Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
-          Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
-          Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
-          Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
-          Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
-          Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
-          Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
V.            GOLONGAN MINORITAS
-          Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
-          Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
-          Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-          Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-          Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-          Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-          Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
-          Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
-          Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
-          Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
-          Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
-          Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
VI.          TUGAS WARGA NEGARA
-          Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
-          Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
-          Pasal 38: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
VII.        MELINDUNGI NEGARA
-          Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
-          Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
-          Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
VIII.      PIMPINAN NEGARA
-          Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
-          Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
-          Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
IX.          POLITIK PERDAMAIAN
-          Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
-          Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
X.            PENUTUP
-          Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
4.         Apa manfaatnya jika masyarakat madani terbentuk di Indonesia?
Manfaat yang diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah terciptanya masyarakat Indonesia yang demokratis sebagai salah satu tuntutan reformasi di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri. Di samping itu, melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan. Selanjutnya, dengan terwujudnya masyarakat madani, maka persoalan-persoalan besar bangsa Indonesia seperti: konflik-konflik suku, agama, ras, etnik, golongan, kesenjangan sosial, kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan pembagian “kue bangsa” antara pusat dan daerah, saling curiga serta ketidakharmonisan pergaulan antarwarga dan lain-lain yang selama Orde Baru lebih banyak ditutup-tutupi, direkayasa dan dicarikan kambing hitamnya itu  diharapkan dapat diselesaikan secara arif, terbuka, tuntas, dan melegakan semua pihak, suatu prakondisi untuk dapat mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya disintegrasi bangsa dapat dicegah.














https://teguhgoonerfirmansyah.wordpress.com/2014/09/04/contoh-makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani/

Komentar